Rabu, 04 Maret 2009

SEBAIKNYA ANDA TAHU

Banyak orang yang beranggapan bahwa hukum menikah adalah SUNNAH, namun didalam kondisi tertentu hukum sunnah itu dapat berubah sesuai dengan kondisi seseorang, misalnya menjadi: "Wajib", "Haram", "Makruh" maupun "Mubah" misalnya seseorang laki-laki yang lemah Syahwat meskipun dia kaya raya mampu memberikan nafkah lahir, tetapi dia tidak akan dapat memberikan nafkan bathin kepada istrinya sehingga untuk dia termasuk Makruh hukumnya. Seorang laki-laki yang belum mampu memberikan nafkah lahir maupun bathin, maka untuk dia berlaku Haram. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar